Perkara Perusakan Aset PT Foresta

PH Terdakwa Siapkan Bantahan Tanggapi Kasasi JPU Terhadap Vonis Bebas Perkara PT Foresta

Penasehat hukum para terdakwa Cahaya Wiguna menghormati upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh JPU Kejari Belitung

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Pos Belitung / Dede S
Suasana persidangan perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 18 Januari 2024. 

POSBELITUNG.CO - Penasehat hukum para terdakwa Cahaya Wiguna menghormati upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh JPU Kejari Belitung terhadap perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

Sebelumnya, JPU telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan majelis PN Tanjungpandan yang membebaskan Romelan satu dari 11 terdakwa.

Oleh sebab itu, penasehat hukum sudah mempersiapkan poin penting bantahan atau kontra memori kasasi dari memori kasasi JPU nantinya.

"Kami menghormati proses hukum yang diambil oleh JPU Kejari Belitung, dalam upaya kasasi terhadap putusan bebas Romelan," ujar pria yang akrab disapa Gugun itu saat dihubungi Posbelitung.co pada Kamis (25/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS : Pertimbangkan Rasa Keadilan, JPU Tak Ajukan Banding Hanya Kasasi

Ia mengakui memang belum menerima memori kasasi JPU namun pihaknya sudah menerima relaas dan salinan putusan majelis hakim dari PN Tanjungpandan.

Sebelumnya, setelah tujuh hari sidang pembacaan putusan, JPU akhirnya menyatakan sikap mengajukan kasasi.

Kasasi dilayangkan atas vonis bebas terdakwa Romelan oleh majelis hakim PN Tanjungpandan pada persidangan tanggal 18 Januari 2024 lalu.

Namun untuk tiga perkara lainnya, JPU tidak melanjutkan upaya hukum banding dengan pertimbangan rasa keadilan kepada masyarakat. (Posbelitung.co / Dede S)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved