Perkara Perusakan Aset PT Foresta

Tiga Perkara Perusakan Aset PT Foresta Inkracht, Begini Respon Forum Perjuangan Masyarakat Belantu

Tiga putusan perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya telah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Pos Belitung / Dede S
Suasana persidangan perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 18 Januari 2024. Tiga putusan perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya telah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tiga putusan perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya telah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Hal tersebut menyusul pernyataan jaksa penuntut umum yang tidak akan melakukan upaya banding terhadap tiga putusan. 

Tiga perkara tersebut yaitu perkara kekerasan terhadap barang yang melibatkan sembilan terdakwa, kekerasan terhadap orang yang melibatkan dua terdakwa dan perkara penghasutan dengan satu terdakwa.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) Minggu mengatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dianggap masyarakat sangat ringan. 

"Saya atas nama forum mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang tidak melakukan banding kepada 10 saudara kami," katanya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS : Pertimbangkan Rasa Keadilan, JPU Tak Ajukan Banding Hanya Kasasi

Sementara itu, perkara Romelan yang divonis bebas, JPU menyatakan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mengenai hal ini, dia mengatakan belum bisa banyak berkomentar mengenai hal tersebut. 

"Soal ini saya belum bisa menjawab proses kasasi itu arahnya seperti apa," lanjutnya. 

Menurutnya, masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut tersebut memang menginginkan vonis bebas bagi 11 terdakwa yang dalam hal ini merupakan para pejuang masyarakat. 

Baca juga: Jubir PN Tanjungpandan Benarkan Pengajuan Kasasi Putusan Romelan, Tiga Vonis Lain Inkracht

Namun Minggu meyakini, pada kasus ini aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak hanya memandang satu persoalan atau kejadian.

Sehingga putusan yang dijatuhkan dilakukan dengan penuh pertimbangan dan rasa kemanusiaan.

"Sebetulnya karena ada sebab sehingga kejadian itu terjadi. Intinya ada pemicunya. Dan di situ ada hak-hak yang dilanggar oleh PT Foresta Lestari Dwikarya," pungkasnya. (Posbelitung.co / Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved