Berita Populer

Viral ! Turis Asal Amerika Serikat Kepergok Mengemis di Bali, Puluhan Bule Bandel Dideportasi

Rupanya tak hanya warga pribumi saja yang ditangkap karena kepergok mengemis. Turis atau warga asing juga bernasib sama.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi Pengemis 

POSBELITUNG.CO -- Rupanya tak hanya warga pribumi saja yang ditangkap karena kepergok mengemis. Turis atau warga asing juga bernasib sama.

Seperti yang terjadi di Kawasan Wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Seorang pria bule berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis di destinasi ini langsung diamankan aparat.

Bule lansia berusia 69 tahun itu berinisial MAM. Setelah kedapatan mengemis ia kemudian langsung dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada 27 September 2023 lalu.

MAM mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.

Diakui Gede Dudy Duwita, bahwa turis lanjut usia itu ditangkap Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar lantaran ketahuan mengemis.

Baca juga : Pengantin Pria Balas Dendam Putar Video Perselingkuhan Istri saat Acara Resepsi Pernikahan Mereka

Pada saat itu MAM tengah meminta-minta di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023.

Setelah diperiksa, MAM pun dianggap melangar Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlingan Masyarakat.

"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).

Kemudian, petugas Satpol PP menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya, menggunakan skema pinjaman.

MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat pada 26 Januari 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved