Alasan Sudewo Bupati Pati Tantang Pendemo, Naikkan Tarif PBB 250 Persen Seharusnya 1.500 Persen
Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
POSBELITUNG.CO - Meski diancam demo besar-besaran oleh warganya, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo tak bergeming.
Dia malah menantang pendemo dan tak akan mengubah kebijakannya.
Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Bahkan, menurut Sudewo kenaikkan tarif PBB-P2 itu bukan 250 persen tetapi 1.500 persen.
Kebijakan itu membuat warga menggalang aksi untuk melakukan unjuk rasa, tanggal 13 Agustus 2025.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Kenaikan tarif PBB-P2 membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca juga: Biodata Sudewo Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Padahal Pernah Sebut Pajak Naik Kasihan Rakyat
Warga yang merasa tercekik dengan kenaikan 250 persen itu bahkan mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro Nomor 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Massa aksi sudah mempersiapkan demo dengan membuka posko di lokasi sejak awal bulan.
Rencananya sebanyak 50.000 orang akan ikut dalam aksi menolak kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.
Bupati Pati, Sudewo dalam kesempatannya membeberkan alasan di balik kebijakan ini.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.
Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024.
Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Namun, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun.
Biodata Sudewo Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Padahal Pernah Sebut Pajak Naik Kasihan Rakyat |
![]() |
---|
Siti Maisyaroh Lulusan MAN 1 Belitung Tembus Kedokteran UBB, Raih Beasiswa KIP Kuliah |
![]() |
---|
Jalan Sehat HUT ke 49 PT Timah Tbk di Bangka Barat, Bupati: Bentuk Nyata Semangat Kebersamaan |
![]() |
---|
Jadwal Pasang Bendera Merah Putih di Belitung Timur, Pemkab Bagi-bagi 10.000 Bendera |
![]() |
---|
1.196 PPPK Belitung Timur 2024 Dilantik, Formasi Satu Ini Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.