Chusnul Khotimah Auditor BPKP Buat Tom Lembong Masuk Penjara, Dilaporkan ke Ombudsman

Chusnul Khotimah adalah Auditor BPKP yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara berdasarkan hasil audit.

Editor: Alza
Kolase Tribun Medan/Istimewa
SAKSI TOM LEMBONG - Potret Chusnul Khotimah (kiri). Dia adalah Auditor Ahli Pertama di BPKP, lulus seleksi administrasi pada tahun 2024 dan menjadi saksi ahli dalam sidang Tom Lembong, menyatakan ada kerugian negara dari kebijakan impor gula. 

POSBELITUNG.CO - Nama Chusnul Khotimah, akhir-akhir ini jadi perhatian publik.

Hal itu setelah pihak Tom Lembong melaporkan dirinya ke Ombudsman dan pihak internal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Chusnul Khotimah adalah Auditor BPKP yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara berdasarkan hasil audit.

Ulah Chusnul Khotimah itu dinilai pihak tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula.

Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid menegaskan tidak bermaksud menjatuhkan BPKP.

Tom Lembong, kata Zaid, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Dipenjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara.

Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan.

(Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjut dia.

BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional. 

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Sosok Chusnul Khotimah 

Dia pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pada 23 Juni 2025.

Chusnul menyatakan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, telah merugikan negara hingga lebih dari Rp570 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved