Berita Pangkalpinang

Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 5 Saksi Termasuk Anak Tersangka TT

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Sepri Sumartono |
Istimewa
Penahanan tersangka TT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pada Jumat (2/2/2024), Tim Jampidsus Kejagung RI memeriksa sebanyak 5 orang saksi, termasuk anak dari tersangka TT yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Karena diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Lima orang saksi yang diperiksa Kejagung tersebut di antaranya, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT), HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa dan MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TT.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, Sabtu (3/2/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved