Pemilu 2024

KPU Bangka Belitung Sosialisasi Alat Bantu Coblos Template Tuna Netra, Disediakan di TPS Pemilu 2024

Komisioner KPU Bangka Belitung, Deni memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan alat bantu coblos

|
Editor: Kamri
Bangkapos.com / Rifqi Nugroho
Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM, Deni. Komisioner KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM, Deni memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan alat bantu coblos bagi difabel tuna netra pada Pemilu 14 Februari 2024. 

POSBELITUNG.CO - Komisioner KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM, Deni memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan alat bantu coblos bagi difabel tuna netra pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Deni menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan alat bantu coblos Braille bagi disabilitas tuna netra.

"Alat itu berbentuk template, jadi surat suara dimasukkan pada alat bantu ini. Petugas TPS dapat membantu memasukan surat suara ke dalam template, agar posisi tidak terbalik," ujar Deni, Jumat (2/2/2024).

Deni juga menyampaikan, bagi pemilih tuna netra yang tidak mempunyai kemampuan untuk membaca huruf braille, dapat meraba garis timbul yang menunjukkan nomor urut pasangan calon.

"Untuk cara memberikan suara, tentu sama, yakni dengan cara mencoblos salah satu kotak foto paslon. Jadi alat bantu ini hanya ada di pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan DPD RI, tiga jenis surat sura lain tidak tersedia," paparnya.

Baca juga: KPU Bangka Belitung Terima 8.368 Surat Suara Pengganti Pemilu 2024

Apabila pemilih tuna netra tersebut masih merasa kesulitan ketika akan menyalurkan hak pilihnya, maka mereka bisa didampingi oleh petugas KPPS ataupun orang terdekat yang dianggap nyaman bagi mereka.

"Dengan catatan, harus mengisi Formulir C3, yaitu surat pernyataan pendamping pemilih. Berdasarkan petunjuk yang ada, itu bisa dilakukan," terangnya.

Seperti diketahui, pada Pemilu 2024 mendatang terdapat 7.746 pemilih disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Bangka Belitung.

Ribuan pemilih disabilitas tersebut terbagi menjadi beberapa klasifikasi, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu dan juga disabilitas sensorik netra.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved