Berita Populer

Ketua KPU Dapat Peringatan Keras, DKPP Jatuhkan Sanksi Imbas Terima Gibran Jadi Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dapat sanksi. Peringatan keras itu diberikan oleh Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

istimewa
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari . (Mario Christian Sumampow) 

POSBELITUNG.CO -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dapat sanksi. Peringatan keras itu diberikan oleh Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Penyebabnya karena Hasyim Asy'ari menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Adapun, nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Begini Fakta-faktanya

Selain Hasyim, diketahui ada enam anggota KPU lainnya yang juga turut diberi sanksi peringatan keras tersebut.

Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Dalam hal ini, para pelapor mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran sebagai cawapres.

Baca juga : Biodata Rico Ceper, Kena Tipu hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135, Sunandiantoro mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

Kemudian, KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

 Menurut Sunandiantoro, hal tersebut sudah jelas membuktikan tindakan para terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum penyelenggara Pemilu.

Selain itu, juga melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Tak Mau Komentar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved