Berita Populer
Ketua KPU Dapat Peringatan Keras, DKPP Jatuhkan Sanksi Imbas Terima Gibran Jadi Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dapat sanksi. Peringatan keras itu diberikan oleh Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Menanggapi hal tersebut, Hasyim enggak memberikan komentar lebih banyak.
Lantaran, dirinya mengaku, sudah menyiapkan semua catatan dan argumentasi terkait hal tersebut pada saat persidangan berlangsung.
"Jadi apapun putusannya, ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
"Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ia menambahkan.
Selain itu, kata Hasyim, dalam konstruksi Undang-undang (UU) Pemilu, KPU sebagai lembaga selalu berada dalam posisi pihak terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
"Kalau di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai teradu. Nah, karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," jelas Hasyim.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan" sambungnya.
Sikap Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menguatkan putusan pelanggaran etik Hasyim tak memengaruhi putusan kelembagaan.
“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."
"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar, mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP.
Sebab, hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi.
Soal putusan telah dilaksanakan atau tidak, Bagja menegaskan, Bawaslu bertugas untuk mengawasi hal itu.
“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum."
Ketua KPU
Hasyim Asyari
sanksi
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Berita Populer
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Posbelitung.co
UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
![]() |
---|
Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
![]() |
---|
Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
![]() |
---|
Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
![]() |
---|
Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.