Berita Belitung Timur

Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan

PT Jasa Raharja wilayah kerja Belitung Timur mencatat telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp500,6 juta sepanjang tahun 2023.

Penulis: Rusaidah |
Istimewa/Dok. Jasa Raharja
Petugas Jasa Raharja Belitung Timur saat menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan. 

POSBELITUNG.CO - PT Jasa Raharja wilayah kerja Belitung Timur mencatat telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp500,6 juta sepanjang tahun 2023. Sedangkan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung total santunan yang disalurkan yaitu Rp11,63 miliar.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng melalui Petugas Administrasi Jasa Raharja Belitung Timur Akhsan Ahimsa mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari pembayaran santunan meninggal sebanyak Rp450 juta dan santunan luka-luka sebesar Rp50,6 juta.

"Jumlah tersebut mengalami kenaikan 29,87 persen dari tahun 2022 yaitu Rp399,95 juta," kata Akhsan.

Akhsan menuturkan, terkait total korban yang disantuni menurun satu orang dengan total tahun 2023 yaitu 12 orang, terdiri dari tiga korban luka-luka dan tujuh korban meninggal dunia. Dibandingkan tahun 2022 yaitu korban luka-luka sebanyak enam orang dan korban meninggal dunia tujuh orang.

Dia bilang, Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan mitra kerja terkait di antaranya peningkatan pelayanan santunan korban laka lantas yang terjamin Undang-undand Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-undang 34 Tahun 1964.

"Untuk besaran santunan meninggal dunia yaitu Rp50 juta dan santunan luka-luka tergantung dari biaya perawatan korban. Tetapi untuk mendapatkan santunan tersebut korban atau ahli waris harus mengurus administrasinya terlebih dahulu, seperti laporan polisi," kata Akhsan.

Dalam hal kinerja penyelesaian pelayanan, rata-rata penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dapat diserahkan 1 hari empat jam sejak kejadian laka lantas.

Dia mengaku pihaknya terus melakukan upaya pencegahan jumlah laka lantas dan upaya meminimalisir risiko kecelakaan dan mengurangi tingkat fatalitas korban laka dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menyentuh komunitas di masyarakat untuk memberi pemahaman dan edukasi tentang pentingnya tertib dan menjaga keselamatan berlalu lintas.

Kemudian, lanjutnya, turut berpartisipasi dalam melaksanakan program pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan pemasangan rambu atau spanduk peringatan di berbagai titik strategis, menyampaikan imbauan keselamatan bagi pengendara melalui SMS blast dam media sosial dan kegiatan sosialisasi lainnya.

"Lalu, Jasa Raharja terus konsisten untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan, dengan terlibat langsung dalam forum keselamatan lalu lintas beranggotakan anggota Polri, Dinas Perhubungan, Dinas PU dan media," kata Akhsan.

Dia menambahkan, santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan ini adalah salah satu bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.

"Melalui Jasa Raharja yang menjalankan amanah pemerintah untuk mengelola dana iuran wajib bagi pemilik kendaraan atau transportasi umum dan juga dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahun," kata dia. (s1/posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved