Berita Bangka Belitung

Korupsi Tata Niaga Timah, Aon Bentuk Perusahaan Boneka Tampung Timah Ilegal dari IUP PT Timah

Bos besar tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani secara resmi tersangka

Penulis: Sepri Sumartono |
Istimewa
Konferensi Pers penetapan Tamron dan Achmad Albani sebagai tersangka di Gedung Kartika Kejagung RI oleh Kapuspenkum Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kuntadi, Selasa (6/2/2024). (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bos besar tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI.

Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian tersangka Aon selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka.

Beberapa perusahaan boneka tersebut di antaranya seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB yang dibentuk guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Sebab perbuatan tersangka Aon dan Achmad Albani diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini Kejagung RI masih menunggu hasil perhitungannya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Tamron dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka Achmad Albani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved