Berita Bangka Belitung
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tata Niaga Timah, Satu Orang Menyerahkan Diri
Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan dua orang tersangka tambahan yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan dua orang tersangka tambahan yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dan tim penyidik kemudian meningkatkan status dua orang saksi ini menjadi tersangka baru.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka.
Mereka adalah BY mantan Komisaris CV VIP dan RI Direktur Utama PT SBS.
Baca juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Kejagung RI Tetapkan Lima Tersangka Baru
Ketut menjelaskan tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran.
Hal tersebut lantaran yang bersangkutan berusaha menghindar dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.
Sedangkan tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Tamron Alias Aon Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani," demikian katanya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
kasus korupsi tata niaga timah
Jampidsus Kejagung RI
izin usaha pertambangan (IUP)
PT Timah Tbk
Posbelitung.co
tersangka baru
Unu Sebut Raperda Inisiatif DPRD Pangkalpinang Gabung di Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Wagub Hellyana Tidak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Polda Bangka Belitung Hari Ini |
![]() |
---|
Rakerprov KONI Bangka Belitung 2025, Ikut Bahas Porprov 2026 |
![]() |
---|
Mutasi Kapolda Bangka Belitung Terkini, Irjen Pol Hendro Pandowo Pamit ke Driver Ojol |
![]() |
---|
Harga Ikan Pari Jumbo Nelayan Simpang Teritip Bangka Barat Dijual Murah, Imam Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.