Berita Bangka Belitung

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tata Niaga Timah, Satu Orang Menyerahkan Diri

Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan dua orang tersangka tambahan yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan dua orang tersangka tambahan yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

POSBELITUNG.CO - Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan dua orang tersangka tambahan yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dan tim penyidik kemudian meningkatkan status dua orang saksi ini menjadi tersangka baru.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka.

Mereka adalah BY mantan Komisaris CV VIP dan RI Direktur Utama PT SBS.

Baca juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Kejagung RI Tetapkan Lima Tersangka Baru

Ketut menjelaskan tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran.

Hal tersebut lantaran yang bersangkutan berusaha menghindar dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.

Sedangkan tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Tamron Alias Aon Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani," demikian katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved