Berita Kriminalitas

Tim Kalong Polresta Pangkalpinang Tangkap Residivis, Polisi Sita Barang Bukti 3,50 Gram Sabu

Nandy (35), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Bangka Pos/Darwinsah
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Nandy (35), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Ia ditangkap pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di daerah Kecamatan Gerunggang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 3,50 gram.

Nandy merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun. Namun hal itu tak lantas membuat Nandy kapok.

"Tersangka merupakan residivis tahun 2012, yang menjalani hukuman selama tujuh tahun dan bebas tahun 2018 lalu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (21/2/2024).

Penangkapan tersangka berawal, dari laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri bagian depan, yang digunakan oleh tersangka.

Kemudian, tim juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil dalam tas warna hitam dan tujuh bungkus sabu ukuran kecil dalam tas warna putih.

"Kalau ditotal jumlah sabu itu ada 3,50 gram, lalu saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya," bebernya.

Selain tersangka dan barang bukti sabu, Tim Kalong juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sembilan buah pipet plastik warna kuning, satu buah plastik strip bening kosong, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2388 PG.

"Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Fit yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini sudah enam kali mendapatkan barang, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu per lima gram sabu. Sementara target edarnya, di seputaran wilayah Kecamatan Gerunggang dengan sistem tempel atau buang," jelasnya.

Kini pelaku yang sehari-harinya berkerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk pelaku dan barang bukti, kini sudah di Polresta Pangkalpinang untuk kami lakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata Antoni.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved