Berita Kriminalitas
Tim Kalong Polresta Pangkalpinang Tangkap Residivis, Polisi Sita Barang Bukti 3,50 Gram Sabu
Nandy (35), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Nandy (35), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Ia ditangkap pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di daerah Kecamatan Gerunggang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 3,50 gram.
Nandy merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun. Namun hal itu tak lantas membuat Nandy kapok.
"Tersangka merupakan residivis tahun 2012, yang menjalani hukuman selama tujuh tahun dan bebas tahun 2018 lalu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (21/2/2024).
Penangkapan tersangka berawal, dari laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri bagian depan, yang digunakan oleh tersangka.
Kemudian, tim juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil dalam tas warna hitam dan tujuh bungkus sabu ukuran kecil dalam tas warna putih.
"Kalau ditotal jumlah sabu itu ada 3,50 gram, lalu saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya," bebernya.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, Tim Kalong juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sembilan buah pipet plastik warna kuning, satu buah plastik strip bening kosong, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2388 PG.
"Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Fit yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini sudah enam kali mendapatkan barang, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu per lima gram sabu. Sementara target edarnya, di seputaran wilayah Kecamatan Gerunggang dengan sistem tempel atau buang," jelasnya.
Kini pelaku yang sehari-harinya berkerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku dan barang bukti, kini sudah di Polresta Pangkalpinang untuk kami lakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata Antoni.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.