Berita Pangkalpinang

Kantor Pertanahan se-Bangka Belitung Zona Hijau

Seluruh Kantor Pertanahan se-Bangka Belitung memperoleh zona hijau penilaian kepatuhan Ombudsman RI.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Istimewa
Penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seluruh Kantor Pertanahan se-Bangka Belitung memperoleh zona hijau penilaian kepatuhan Ombudsman RI.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy, saat berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepala Sub Bagian Kepatuhan, Hukum dan Data Informasi Pengawasan Itjen Kementerian ATR/BPN RI, Taufik Abdullah, di Soll Marina Hotel, 21-22 Februari 2024 

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudmsn setiap tahun, dapat menjadi instrumen dalam melihat gambaran pelayanan yang telah dilakukan Kantor Pertanahan.

"Pembangunan zona integritas dan penilaian yang dilakukan Ombudsman memiliki irisan yang sama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik. Komponennya juga tidak jauh berbeda. Pada hakikatnya kita ingin pelayanan lebih didekatkan kepada masyarakat, transparansi pelayanan, kompetensi petugas mumpuni, pelayanan yang diberikan tidak bermuatan maladministrasi, menghilangkan budaya kerja yang kurang baik seperti KKN, pungli, konflik kepentingan dan sebagainya," jelas Yozar dari rilis yang diterima Bangka Pos Group, Kamis (22/2/2024).

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kepatuhan, Hukum dan Data Informasi Pengawasan Itjen Kementerian ATR/BPN RI Taufik Abdullah berharap agar pembangunan zona integritas tidak hanya secara administratif namun juga ada outcome yang baik dalam pelaksanaan pelayanan.

"Bahwa Kantor Pertanahan di Babel perlu melakukan langkah-langkah perubahan terkait pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya menindaklanjuti masih banyaknya persentase pengurusan pelayanan pertanahan yang dikuasakan kepada pihak ketiga bukan pemohon langsung. Jika masih begitu, ada potensi asumsi pelayanan kita masih dianggap belum mudah oleh Kemenpan. Oleh karena itu, melalui pembangunan zona integritas secara tersistem kita memperbaiki hal-hal tersebut," jelas Taufik.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung I Made Daging dalam sambutannya menyebut, pembangunan zona integritas bukan hanya sekadar mendapatkan awarding atau predikat, akan tetapi cara kita memberikan dampak nyata terhadap pelayanan bagi masyarakat.

"Zona integritas merupakan miniatur dari reformasi birokrasi yg bertujuan pada tiga sasaran yakni meningkatkan akuntabilitas, pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang baik. Artinya, arah pembangunan zona integritas bukan hanya untuk memperoleh predikat WBK WBBM tetapi bagaimana pelayanan kita berdampak nyata dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan sertifikat penghargaan pada Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, yang mendapatkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik paling tinggi dengan nilai 94,03. 

(Posbelitung.co/*/w4)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved