Berita Belitung Timur

Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Babel, Empat dari Lima Smelter Disebut Tak Beroperasi

CV VIP disebut-sebut sebagai satu dari lima perusahaan smelter yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Sein 26 Februari 2024 

Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz mengaku pihaknya mendorong moratorium aktivitas pertambangan untuk melihat potensi kerugian negara seperti kerusakan lingkungan, penghancuran terhadap identitas atau budaya lokal dan lain sebagainya.

"Ini yang harus dihentikan. Walhi mendorong agar moratorium pertambangan segera dilakukan," kata Hafiz saat ditemui Bangkapos.com pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Menurutnya, kerugian akibat aktivitas pertambangan periode 2015-2022 bukan sekadar sejumlah seperti yang disampaikan Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun.

Jumlahnya, kata Hafiz, lebih besar lagi mengingat kerusakan lainnya, selain seperti yang telah disampaikan Prof Bambang pada Senin (19/2/2024) di Jakarta.

"Selain kawasan hutan, sebenarnya juga bisa dihitung konteks kerugian yang lain. Belum yang di APL, di laut, di pesisir atau di DAS," ucap Hafiz.

Dia menjelaskan sekali lagi, moratorium yang dimaksud adalah dengan menghentikan semua aktivitas pertambangan untuk sementara waktu Lalu dilakukan audit lingkungan dan pemulihan lanskap secara keseluruhan serta menimbang-nimbang kembali apakah masyarakat Babel harus tetap bergantung pada pertambangan atau tidak.

"Apakah memang ada potensi lain yang bisa kita maksimalkan. Karena memang kejayaan di masa lalu kita bukan tambang, tapi pertanian, dari rempah-rempah, seperti lada. Ini yang harus dikembalikan pengetahuan itu di masyarakat adat," imbuhnya.

Kerugian lingkungan

Diberitakan sebelumnya, Prof Bambang Hero Saharjo hadir dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Agung RI pada Senin (19/2/2024) lalu. Guru besar IPB itu mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Bambang mengatakan nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700," kata Bambang.

Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved