Berita Belitung Timur

Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Babel, Empat dari Lima Smelter Disebut Tak Beroperasi

CV VIP disebut-sebut sebagai satu dari lima perusahaan smelter yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Sein 26 Februari 2024 

Selanjutnya dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

Dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan, yakni biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.

Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yakni biaya kerugian lingkungan Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar sehingga totalnya Rp47,70 triliun.

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.

Sudah 13 tersangka Hingga saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terus bergulir.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka setelah memeriksa sedikitnya 135 saksi. Semula penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, kedua tersangka tersebut merupakan tersangka dalam pidana pokok. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (6/2/2024), merinci soal peran keduanya.

Disebutkan, pada 2018, CV VIP melakukan kerja sama sewa peralatan untuk peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian, tersangka Tamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan
Achmad selaku manajer operasional tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.

Biji timah tersebut dikumpulkan di perusahaan yang dibentuk sebagai perusahaan boneka, yakni CV SEP, CV MJP, dan CV MB. Kegiatan perusahaan boneka ini pun dibekali surat perintah kerja dari PT Timah Tbk agar kegiatan mereka mengangkut sisa hasil mineral timah secara borongan merupakan kegiatan legal.

Sepuluh hari berselang, pada Jumat (16/2/2024), penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru. Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; dan Suwito Gunawan alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Selain itu, ada Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang serta Hasan Tjie alias Asin/ASN selaku Dirut CV VIP. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan tersangka Suwito Gunawan alias Awi dan Gunawan alias MBG untuk penyewaan alat peleburan timah.

Suwito lalu memerintahkan Gunawan untuk mengumpulkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk dengan persetujuan PT Timah Tbk. Timah tersebut lantas dijual kepada PT Timah Tbk.

Adapun untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Catatan penyidik, pada kurun waktu 2019-2022, PT Timah Tbk mengeluarkan biaya pelogaman sebanyak Rp 975,5 miliar. Sementara uang yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk membayar bijih timah tersebut Rp 1,7 triliun. Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut diduga dinikmati tersangka Gunawan dan Suwito.

Tak juga berhenti, dua hari kemudian penyidik kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka adalah Kwang Yung alias Buyung Koba (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved