11 Pelanggaran Jadi Sasaran Razia Serentak Polisi Lalu Lintas, Mulai Hari Ini Hingga 17 Maret 2024

Kelengkapan kendaraan juga harus sesuai standar dan aturan yang ditetapkan Polri.

Editor: Alza
bangkapos.com
Ilustrasi razia kendaraan. 

POSBELITUNG.CO - Hari ini mulai digelar razia kendaran di jalan raya, Senin (4/3/2024).

Ada 11 sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian polisi.

Pengendara sebaiknya membawa dokumen kendaraan dan SIM.

Kelengkapan kendaraan juga harus sesuai standar dan aturan yang ditetapkan Polri.

Razia akan berlangsung selama dua pekan, hingga 17 Maret 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan operasi itu akan digelar mulai 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Eddy menuturkan, Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin).

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved