11 Pelanggaran Jadi Sasaran Razia Serentak Polisi Lalu Lintas, Mulai Hari Ini Hingga 17 Maret 2024

Kelengkapan kendaraan juga harus sesuai standar dan aturan yang ditetapkan Polri.

Editor: Alza
bangkapos.com
Ilustrasi razia kendaraan. 

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan agenda khusus.

Nama kegiatannya Operasi Keselamatan 2024.

Operasi Keselamatan 2024 serupa dengan operasi-operasi lalu lintas khusus kepolisian lainnya.

Ditujukan untuk menegakkan kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lantas.

Operasi Keselamatan berlangsung selama dua pekan, Senin (4/3/2024) sampai Minggu (17/3/2024). 

Ilustrasi. Anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Beny Muchtar SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Ilustrasi. Anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Beny Muchtar SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). (Warta Kota/Alex Suban)

Selain itu, Operasi Keselamatan 2024 juga berlangsung serentak dan akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, di bawah yuridiksi masing-masing Polda.

Informasi ini dipastikan langsung oleh pihak Korlantas Polri melalui akun resmi @NTMCPolri di instagram.

Masyarakat diimbau taat dan memperhatikan kelengkapan dokumen saat berkendara.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," tulis Instagram NTMC Korlantas Polri, dikutip Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Melansir laman PMJNews, Korlantas Polri juga menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menyidak beberapa pelanggaran lalu lintas.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved