Berita Pangkalpinang

PENGAKUAN 2 Perawat RSUD M Zein Belitung Timur Saat Bersaksi Sidang Korupsi dr Rudy Gunawan

Keduanya bersaksi atas terdakwa dr Rudy Gunawan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Ilustrasi. Tenaga kesehatan RSUD Muhammad Zein Belitung Timur saat memasukkan jenazah pasien Covid-19 ke ambulans pada tahun 2021 silam. 

Hotma melanjutkan, berdasarkan surat edaran agar sebisa mungkin pasien Covid-19 tidak dilakukan tindakan apapun terlebih dahulu jika tidak dalam keadaan emergency atau darurat.

Artinya, biarkan Covid-19 pada pasien sembuh terlebih dahulu baru nanti dilakukan tindakan.

Menurutnya, secara administrasi jumlah pasien Covid-19 terdata dengan yang ditangani terkadang tidak sama.

Karena tenaga medis mengutamakan penanganan keselamatan pasien dulu baru administratif, dengan alasan kondisi bencana.

Lalu, sebagai penanggungjawab, dr Rudy harus tahu kondisi ruang isolasi Covid-19.

Termasuk ketersediaan saran dan prasarana penanganan pasien serta melakukan harus pengecekan secara umum bukan hanya pasien, termasuk pelaporan.

"Untuk pengaturan jasa pelayanan bahwa tenaga kesehatan wajib mendapatkan gaji.

Lalu apabila situasi memungkinkan maka boleh menerima jasa yang ditentukan oleh direktur. 

Jasa pelayanan itu adalah perasaan terima kasih bahwa telah melakukan tindakan," ujarnya.

Sebagai informasi, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) menahan dr Rudi Gunawan, Kamis (21/12/2023).

Dokter tersebut ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dari perkara ini, Penyidik Kejari Beltim memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Penetapan Rudi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur NomorPRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Kasi Intel Kejari Beltim,Yoyok Junaedi mengatakan Tim Penyidik berdasarkan bukti pemula yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP telah menetapkan satu tersangka.

“Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein.

Kami jugha telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus ini,” kata Yoyok kepada Bangka Pos, Kamis (21/12/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved