Berita Pangkalpinang

SIDANG Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Belitung Timur, Terdakwa dr Rudi Bawa dr Hotma ke Pengadilan

Saksi yang dibawa adalah dr Hotma Banjarnahor, dokter bedah di RSUD Muhammad Zein Beltim

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
IST/Dokumentasi Kejari Belitung Timur
Dokter RD, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021, saat digiring petugas Kejari Belitung Timur, Kamis (21/12/2023). 

Hal itu muncul setelah ada kebijakan dari pemerintah.

Karena, penanganan pasien Covid-19 adalah penanganan bencana yang lebih mengutamakan keselamatan pasien bukan hal lainnya.

Jika ada pasien yang masuk ruang isolasi Covid-19 teridentifikasi pasien bedah maka dr Rudy Gunawan akan menginformasikan kepada dr Hotma.

Hotma melanjutkan, berdasarkan surat edaran agar sebisa mungkin pasien Covid-19 tidak dilakukan tindakan apapun terlebih dahulu jika tidak dalam keadaan emergency atau darurat.

Artinya, biarkan Covid-19 pada pasien sembuh terlebih dahulu baru nanti dilakukan tindakan.

Menurutnya, secara administrasi jumlah pasien Covid-19 terdata dengan yang ditangani terkadang tidak sama.

Karena tenaga medis mengutamakan penanganan keselamatan pasien dulu baru administratif, dengan alasan kondisi bencana.

Lalu, sebagai penanggungjawab, dr Rudy harus tahu kondisi ruang isolasi Covid-19.

Termasuk ketersediaan saran dan prasarana penanganan pasien serta melakukan harus pengecekan secara umum bukan hanya pasien, termasuk pelaporan.

"Untuk pengaturan jasa pelayanan bahwa tenaga kesehatan wajib mendapatkan gaji.

Lalu apabila situasi memungkinkan maka boleh menerima jasa yang ditentukan oleh direktur. 

Jasa pelayanan itu adalah perasaan terima kasih bahwa telah melakukan tindakan," ujarnya.

Sebagai informasi, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) menahan dr Rudi Gunawan, Kamis (21/12/2023).

Dokter tersebut ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dari perkara ini, Penyidik Kejari Beltim memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved