Berita Pangkalpinang

150 Mobil Dinas Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang Diinventarisasi Ulang

Sebanyak 150 mobil dinas milik Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang dihadirkan dalam apel di halaman kantor Wali Kota

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
INVENTARISASI ULANG MOBIL DINAS - Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang melakukan pendataan atau inventarisasi ulang terhadap mobil dinas milik Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang di halaman kantor wali kota setempat, Selasa (5/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 150 mobil dinas milik Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pangkalpinang dihadirkan dalam apel di halaman kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (5/3/2024).

Ratusan mobil dinas itu, termasuk mobil yang digunakan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan, yakni Toyota Camry bernomor polisi BN 1 A, lantas didata atau diinventarisasi ulang oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang.

Selain Lusje Anneke Tabalujan, turut hadir dalam kesempatan tersebut para pemilik mobil dinas dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Untuk sementara (mobil dinas) setdako dulu, nanti akan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) kita data ulang.

Ini (inventarisasi ulang–red) untuk memastikan secara fisik kendaraan dinas itu diaman, siapa pemiliknya, kondisinya gimana, pajaknya dibayar atau tidak," kata Lusje kepada awak media usai memantau proses pendataan.

"Dan ini ada BPK RI juga, ini memang rutin dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Terkait kendaraan yang menunggak pajaknya nanti kita data dulu ada berapanya, baru setelah itu kita bayar," ujarnya.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengatakan, inventarisasi ulang mobil dinas tersebut dilakukan minimal untuk mengetahui keberadaan mobilnya, kondisi fisiknya, dan siapa penggunanya.

“Kemudian dari data yang kita peroleh mana kendaraan dinas yang dokumen kepemilikannya berupa STNK dan BPKB yang hilang, nah kita data di sini," kata Yasin.

Dia menyebut pendataan tersebut dilakukan berdasarkan data kendaraan dinas yang tercatat di Bagian Aset Kota Pangkalpinang.

Dari pendataan itu, tentu akan diperoleh jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Lebih lanjut, Yasin mengatakan, pendataan tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan dinas yang masih dioperasionalkan.

Namun juga kendaraan dinas yang masih tercatat, tetapi sudah menjadi rongsokan atau tidak layak digunakan lagi.

"Jadi setelah tahapan ini tentu akan kita dapatkan kendaraan yang tidak lagi layak dipakai, nah akan lakukan proses selanjutnya untuk penghapusan aset, jadi tidak lagi terdata wajib pajak, ini upaya kita untuk mencegah tunggakan pajak itu.

Baru setelah itu kendaraan tersebut akan kita lakukan lelang," tutur Yasin. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved