Berita Pangkalpinang

Pekerja Perkebunan Sawit DBH Sawit dan Pekerja Rentan di Bangka Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Bangka memberi perlindungan sosial bagi petani di ekosistem perkebunan sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Bangka Pos/Deddy Marjaya
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Grha Maras Kantor Bupati Bangka pada Jumat (8/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA- Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi petani di ekosistem perkebunan sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bgi pekerja sektor perkebunan sawit dana bagi hasil (DBH) sawit dan pekerja rentan di Kabupaten Bangka itu diluncurkan di Grha Maras Kantor Bupati Bangka pada Jumat (8/3/2024).

Peluncuuran dihadiri Sekda Bangka Andi Hudirman mewakili Pj Bupati Bangka M Haris dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin beserta jajarannya.

"Pemkab Bangka anggaran tahun 2024 telah mengalokasikan dana untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk 2.450 petani pekerja perkebunan sawit dengan dana sebesar Rp500 juta," kata Andi Hudirman membacakan sambutan Pj Bupati Bangka.

Andi Hudirman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka sangat peduli kepada petani di ekosistem perkebunan sawit

"Ini dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan jaminan kepada pekerja perkebunan sawit," kata Andi Hudirman.

Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakaerjaan, Zainudin, mengatakan, perlindungan petani pekerja sawit sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan dari dana bagi hasil sawit. 

Sehingga, pemda yang menerima dana tersebut dapat mengalokasikan sebagian untuk perlindungan bagi pekerja petani sawit.

Secara nasional, perlindungan sudah banyak dilakukan di berbagai daerah. Namun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru pertama dilaksanakan di Kabupaten Bangka.

"Kabupaten Bangka akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti langkah ini," paparnya.

Menurut Zainudin, secara keseluruhan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Pekerja sektor perkebunan sawit dan pkerja rentan di Kabupaten Bangka baru mencapai 34 persen dan masih ada PR sebanyak 66 persen atau sekitar 80 ribu pekerja lagi. 

Secara nasional, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung salah satu provinsi yang tantangannya masih tinggi untuk menaikkan covered tersebut.

"Secara angka masih ada 80.000 orang yang belum ter-cover di Kabupaten Bangka. Nah, kalau kita sisir Pemkab Bangka bersama BPJS Ketenagakerjaan seperti marbot masjid, Ketua RT/RW, petani dan lainya saya yakin ada jalannya. Ini harus cepat dilaksanakan karena provinsi lainnya ada yang sudah mencapai 80 persen meng-cover-nya," kata Zainuddin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh menyampaikan, bahwasanya selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus memberikan perlindungan terbaiknya untuk semua peserta.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved