PENYIDIK Kejati Babel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oleh PT GFI di Belitung Timur

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Belitung Timur.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Istimewa
Tim Pidsus Kejati Babel dan Intel Kejari Belitung menggeledah PT GFI dan PT Biliton Plywood. 

POSBELITUNG.CO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Belitung Timur.

Hal itu hasil penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur, Rabu (28/2/2024).

Kasi Penkum Basuki Raharjo mengatakan, Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menetapkan tersangka atas perkara ini.

"Perkembangan terbaru terkait perkara ini tinggal penetapan tersangka saja kalau memang alat bukti sudah terpenuhi paling tidak nanti tahap berikutnya ada penetapan tersangka," kata Basuki Raharjo, Jumat (8/3/2024).

Permasalahan pada perkara tersebut adalah pemanfaatan lahan perkebunan seluas sekitar 400 hektare PT GFI di Kabupaten Belitung Timur.

Lalu, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti yang masih kurang dalam proses penyidikan.

"Jadi dia pemanfaatan lahan perkebunan itu tanpa memiliki izin hak guna usaha (HGU) PT GFI ini," katanya.

Diperkirakan kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp25 miliar.

Pidsus Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tapi belum ada penetapan tersangka.

"Saksi-saksi yang dipanggil beragam, ada yang dari kalangan pemerintah daerah, perangkat desa dan masyarakat setempat, penyidikan itu dimulai awal Januari tahun 2024," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung turun ke Pulau Belitung.

Mereka melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah.

Kawasan yang disisir penyidik adalah Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang.

Diduga, lahan-lahan milik negera dimanfaatkan oleh PT Biliton Plywood dan PT Green Foresty Indonesia (GFI) tahun 2009-2023.

Akibat pemanfaat lahan tanpa hak di Belitung dan Belitung Timur itu, negara mengalami kerugian lebih dari Rp20 miliar.

Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan menyampaikan hal tersebut kepada posbelitung.co, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara penyidik berdasarkan hasil kayu sengon di sejumlah wilayah.

Belum termasuk pemanfaatan tanah negara tanpa hak dari hasil penyerobotan yang diduga ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

“Hitungan sementara penyidik berdasarkan hasil dari sengon di Padang Kandis dan di Tanjung Kelumpang serta BPHTB,” sambung Thoriq.

Selanjutnya, pihak Kejati Babel akan melakukan penyitaan hasil penggeledahan selama tiga hari dan akan melengkapi bukti-bukti lainnya.

“Langkah selanjutnya kami akan segera lakukan penyitaan dari hasil penggeledahan sambil melengkapi alat bukti,” katanya.

Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Belitung menggeledah PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.

“Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari Pidsus Kejati melakukan pengggeledahan di PT Biliton Plywood.

Penggeledahan terkait penyidikan ‘mafia tanah’ PT GFI,” ujar Thoriq.

“PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis, Belitung dan Tanjung Kelumpang, Belitung Timur tahun 2009-2023,” sambungnya.

Usai dari PT Biliton Plywood, penggeledahan berlanjut pada Kamis 29 Februari 2024 siang yang menyasar PT Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis. 

Di PT GFI dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, berawal dari kantor hingga rumah Franky selaku Direktur PT GFI.

“Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor PT GFI di Padang Kandis. Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah franky di Jalan Endek,” kata Toriq.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.

“Total empat kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Babel meningkatkan status perkara korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023 statusnya naik ke penyidikan,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan.

Status perkara tersebut naik karena adanya dugaan korupsi karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar,” tuturnya.

Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat.

Dalam pengakuan pemilik lahan, penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.  

Buntutnya pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). (posbelitung.co/sepri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved