Berita Pangkalpinang
Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Kejar Aliran Dana, Geledah Rumah Bos Timah
Penggeledahan dilakukan di PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 13 orang tersangka.
Kemudian penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Kamis (29/2/2024).
Saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni pegawai PT RBT berinisial D dan pihak swasta berinisial HL.
Direktur PT RBT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebagai informasi, terkait kasus timah ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selebihnya merupakan pihak swasta yakni pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), TN; Manajer Operasional CV VIP, AA; Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), RL; Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), SP; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, RA.
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (w6)
Ketut Sumedana
Kejaksaan Agung
korupsi tata niaga komoditas timah
bos timah
penggeledahan
tersangka
Posbelitung.co
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.