Berita Pangkalpinang

Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Kejar Aliran Dana, Geledah Rumah Bos Timah

Penggeledahan dilakukan di PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Puspenkum Kejagung RI
Kejagung melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berlangsung 6-8 Maret 2024. 

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 13 orang tersangka.

Kemudian penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Kamis (29/2/2024).

Saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni pegawai PT RBT berinisial D dan pihak swasta berinisial HL.

Direktur PT RBT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sebagai informasi, terkait kasus timah ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selebihnya merupakan pihak swasta yakni pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), TN; Manajer Operasional CV VIP, AA; Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), RL; Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), SP; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, RA.

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved