2 Penyelundup 273 Karung Pasir Timah Ditangkap Polisi, Diduga Gara-gara Banyak Smelter Tidak Atif

Sebanyak 273 karung pasir timah yang hendak diselundupkan, diamankan polisi di Jebus

Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
Istimewa
Kapolres Polres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah saat jumpa pers pengungkapan penyelundupan pasir timah, Sabtu (16/3/2024). 

POSBELITUNG.CO - Sebanyak 273 karung pasir timah yang hendak diselundupkan, diamankan polisi.

Pasir timah itu diangkut menggunakan dua truk.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah di Mako Polsek Jebus mengatakan, polisi menangkap dua pelaku penyelundup.

Diduga penyelundupan itu dilakukan karena kondisi bisnis pertimahan kurang baik dan banyak smelter tidak aktif.

"Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada kapolres, kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi, kita merespons, tidak mengabaikan," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, Sabtu (16/3/2024).

Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Direktorat Krimsus Polda Babel, Polairud dan Polsek Jebus.

"Hasilnya, tadi malam berhasil mengamankan sebanyak 273 karung, diduga pasir timah dan mengamankan sebanyak dua orang.

Diduga satu pemilik tempat di mana kita mengamankan pasir timah tersebut dan satu orang diduga sebagai pemilik pasir timah.

Sementara kita inisialkan S dan AP warga Teluk Limau, Parittiga," ujar Kapolres.

Pelaku S dan AP, menurut Ade Zamrah merupakan residivis penyelundupan pasir timah beberapa waktu silam.

"Menurut pengakuan mereka, masing-masing pernah jadi residivis satu kali dalam perkara lundup timah. Apabila tidak dicegah pada dini hari tadi, mungkin sudah lolos," kata Ade.

Untuk aktor lainnya, dikatakan Ade, polisi masih terus melakukan pengembangan.

"Kalau pengembangan aktor lebih dalamnya butuh waktu, ini baru 1 kali 24 jam, berdasarkan keterangan dua pelaku ini, nanti kita kembangkan lagi.

Kami belum merilis secara lengkap, terkait pengembangan yang kita ungkap ini," katanya.

Kemudian, untuk jumlah berat pasir timah, per karung dari 273 karung, dikatakan Ade belum disampaikan, karena perlu proses timbang.

"Nanti kita rilis lagi, setelah ditimbang," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat.

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis UU Minerba, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang tata ruang.

" Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi ilegal yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada " ujar Kapolres.

Letak Geografis

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menjelaskan, dirinya telah melihat lokasi tempat penyelundupan di Teluk Limau, yang dianggapnya sangat potensial.

"Dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju Malaysia atau Singapura dari pulau Bangka," kata Ade.

Ade bersama anggota, telah melihat lokasi penyelundupan, disebutkan berada tidak jauh dari Pantai Mentigi, Desa Teluk Limau.

"Daerah itu kita lakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, tidak berjarak terlalu jauh, ada di beritakan di Mentigi, kalau ini Teluk Limau, masuk Mentigi juga, kami melihat geografis tempatnya, jadi potensial.

Sementara kita tahu kondisi pertimahan saat ini, ini bisa menjadi faktor pendorong, karena setahu saya smelter belum aktif ya," ujarnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved