Berita Pangkalpinang

Kejagung Periksa Kabag Penerimaan dan Pengangkutan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Jampidsus telah memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
Istimewa/Puspenkum kejagung RI
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi. Tim jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan 5 orang saksi tersebut telah diperiksa pada hari Jumat (15/3/2024).

Mereka adalah ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk, NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Lalu, IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Giliran 5 Karyawan PT Timah Diperiksa Kejagung

Kemudian AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020-2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 sampai sekarang dan ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata Ketut Sumedana, Sabtu (16/3/2024).

Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved