Polisi Tangkap 2 Orang yang Akan Selundupkan 273 Karung Pasir Timah

Tim Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengamankan 273 karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Dok. Polres Bangka Barat
UNGKAP KASUS TIMAH - Kepolisian Resor Bangka Barat menyampaikan pengungkapan kasus 273 karung pasir timah yang diduga siap diselundupkan. Ungkap kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dan jajarannya di Mako Polsek Jebus, Sabtu (16/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA  - Tim Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengamankan 273 karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka.

Sebanyak dua orang ditangkap lantaran terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah beserta jajarannya di Mako Polsek Jebus, Sabtu (16/3/2024).

Ade mengatakan, kepolisian berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh dua tersangka.

"Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada kapolres, kasatreskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi, kita merespons, tidak mengabaikan," katanya.

Kepolisian Resor Bangka Barat, lanjut dia, lantas melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polairud, dan Polsek Jebus.

"Hasilnya, tadi malam berhasil mengamankan sebanyak 273 karung diduga pasir timah dan mengamankan sebanyak dua orang,” ujar Ade.

“Diduga satu pemilik tempat di mana kita mengamankan pasir timah tersebut dan satu orang diduga sebagai pemilik pasir timah.

Sementara kita inisialkan S dan AP, warga Teluk Limau, Parittiga," sambungnya.

Ketika ditanya sudah berapa kali S dan AP melakukan penyelundupan, Ade mengatakan, para tersangka pelaku tersebut merupakan residivis kasus penyelundupan pasir timah.

"Menurut pengakuan mereka, masing-masing pernah jadi residivis satu kali dalam perkara lundup timah. Apabila tidak dicegah pada dini hari tadi, mungkin sudah lolos," kata Ade.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain dalam kasus tersebut.

"Kalau pengembangan aktor lebih dalamnya butuh waktu, ini baru 1 kali 24 jam,” ucap Ade.

“Berdasarkan keterangan dua pelaku ini, nanti kita kembangkan lagi. Kami belum merilis secara lengkap terkait pengembangan yang kita ungkap ini," ujarnya.

Untuk berat pasir timah per karung dari 273 karung tersebut, Ade menyebutkan, belum disampaikan karena perlu proses penimbangan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved