Berita Pangkalpinang

Bakal Terapkan KKPD, Sistem Pengelolaan Keuangan Pemkot Pangkalpinang akan Makin Mudah

Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Dok
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang, Yan Rizana 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) guna mendukung proses digitalisasi keuangan.

Untuk mendukung program KPPD tersebut, Pemkot Pangkalpinang sedang berupaya menerbitkan peraturan wali kota yang saat ini masih dalam tahap asistensi dengan pemerintah provinsi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, mengatakan, proses digitalisasi keuangan harus segera dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

"Tentu semuanya harus by system karena dengan itu keuangan kita terdata dan dapat diawasi juga sehingga proses keluar masuknya uang itu harus melalui proses tertentu," kata Yan kepada Bangka Pos Group, Minggu (17/3/2024).

"Selesai asistensi akan ada perwako usulan terbit, kita legalkan, dan dari sini kita akan melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Sumsel, karena KKPD ini akan bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel sebagai mitra pemerintah kota dalam pengelolaan KKPD," imbuhnya.

Yan berharap, dengan penerapan KKPD nanti sistem pengelolaan keuangan Pemkot Pangkalpinang akan makin baik dan mudah.

Dengan demikian, ke depan tidak lagi menggunakan transaksi secara manual.

Melansir www.bni.co.id, kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKPD dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Penggunaan kartu kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Sebagai bentuk dukungan modernisasi transaksi pemerintah peran bank umum milik negara bersinergi melakukan pengembangan pembayaran secara cashless (non tunai), pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara nontunai dengan jaringan merchant yang sangat luas mencapai 19 juta merchant tersebar di seluruh Indonesia menggunakan standar code QR nasional (QRIS).

Adapun latar belakang penerbitan KKPD adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian efisiensi biaya administrasi fleksibilitas, kemudahan, dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik.

Seperti media dalam jaringan dan toko daring. Meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi cost of fund/idle cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.

Selanjutnya, memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan PDN, dan dinamika kebijakan dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020.

(t2/*/shi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved