Idul Fitri 2024

Inilah Pekerja yang Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024, Termasuk Buruh Harian Lepas

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh.

Editor: Alza
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) 

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Tidak hanya itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.

Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

H-7

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 lebaran.

Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dalam waktu dekat.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved