Pos Belitung Hari Ini

PPP Gagal ke Senayan, Cuma Raih 3,87 Persen Suara Sah pada Pileg 2024

PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Kamis, 21 Maret 2024 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang diumumkan pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Selain PPP, ada 9 partai lainnya yang gagal lolos ke DPR RI berdasarkan hasil Pileg 2024. Mereka adalah PSI: 4.260.169 (2,806 persen), Perindo: 1.955.154 (1,29 persen), Gelora: 1.281.991 (0,84 persen), Hanura: 1.094.588 (0,72 persen), Buruh: 972.910 (0,64 persen), Ummat: 642.545 (0,42 persen), PBB: 484.486 (0,32 persen), Garuda: 406.883 (0,27 persen), PKN: 326.800 (0,215 persen).

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk PPP yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

Ajukan Gugatan

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan pihaknya menghormati keputusan KPU. Namun, PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK paling lama tiga hari setelah pengumuman KPU.

Baca juga: PDIP Raih Suara Terbanyak, Simak Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol Pileg 2024 oleh KPU RI

“Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Awiek di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Awiek mengaku terkejut dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Hal tersebut lantaran berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen atau lolos PT dan masuk ke Senayan

Dengan demikian, kata dia, terdapat selisih sekitar 100.000 hingga 250.000 suara.

“Ya sekitar 4,04 atau 4,05 persen. Jadi, memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100.000 hingga 250.000 suara,” ujar Anggota DPR tersebut.

Awiek menduga terdapat pergeseran suara PPP ke partai lain. Selain itu, terdapat penggunaan surat suara untuk kepentingan pihak tertentu.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved