Kasus Korupsi Timah

TERUNGKAP Hubungan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah, Sama-sama Kaya Raya

Harvey Moeis ditetapkan tersangka lantaran posisinya sebagai perwakilan smelter PT RBT

Editor: Alza
Dok Kejagung
Pemegang saham PT RBT Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah oleh Kejagung. 

POSBELITUNG.CO - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suami artis Sandra Dewi itu tersangka ke-16, setelah sebelumnya Manager PT QSE Helena Lim lebih dulu memakai rompi tahanan Kejagung.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka lantaran posisinya sebagai perwakilan PT RBT.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pada tahun 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Tersangka M Riza Pahlevi Tobrani alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Tujuannya, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka Harvey Moeis dengan Tersangka Riza Pahlevi.

Baca juga: Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah yang Lengser di Periode Kedua, Kini Jadi Tersangka

Lalu, setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan.

Uang itu dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024," kata Ketut Sumedana, Rabu (27/3/2024).

Helena Lim tersangka

Sehari sebelumnya, Kejagung menetapkan wanita super kaya Helena Lim sebagai tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved