Erzaldi Dipanggil Kejati Babel
Gubernur Babel 2017-2022 Erzaldi Ngaku Beri Izin Kebun Pisang 1.500 Hektare Tapi Ditanam Sawit
Yakni terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Erzaldi Rosman hampir satu jam menjalani pemeriksaan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (28/3/2024).
Gubernur Babel 2017-2022 itu, tiba di Kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.20 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB.
Dia mengaku hanya menjawab tiga pertanyaan penyidik.
Yakni terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka.
Penyidik meminta penjelasan dari Erzaldi selaku Gubernur Babel saat itu, tentang kawasan hutan.
Karena izin tersebut dikeluarkan di atas tanah yang masih berstatus hutan produksi.
"Nah, diduga ada disalahgunakan," kata Erzaldi Rosman Djohan.
Terkait disalahgunakan seperti apa, Erzaldi Rosman mengaku tidak tahu apa-apa.
Karena sepengetahuannya hanya mengeluarkan izin kebun pisang seluas 1.500 hektare tahun 2018.
"Ku hanya memberikan izin, ku dak tahu, jangan tanya sama ku, tahu-tahu sudah ditanam sawit, tahu-tahu ada beberapa PT tumpang tindih izinnya," katanya.
Selain permasalahan izin tidak ada lagi persoalan yang diminta klarifikasi oleh Kejati Babel kepada Erzaldi, selanjutnya hanya sekadar ngobrol biasa.
Sebelumnya diberitakan, Erzaldi Rosman dimintai klarifikasi terkait izin yang ditandatanganinya sebagai Gubernur Babel tentang pinjam pakai kawasan hutan di Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018.
Izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut diberikan kepada PT Narina Keysa Imani (NKI) dengan luasan sebesar 1.500 hektare (ha).
"Klarifikasi berkenaan dengan izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan," kata Erzaldi Rosman.
Erzaldi mengungkapkan, PT NKI tersebut dulunya meminta izin guna perkebunan pisang.
Tetapi kenyataannya sekarang diperuntukkan untuk apa, Erzaldi mengaku tidak tahu-menahu.
Istri dari Melati caleg DPR RI terpilih itu, juga mengaku tidak melakukan persiapan apa-apa sebelum menemui penyidik pidsus Kejati Babel.
"Tidak bersiap-siap, disuruh ke sini bawa berkas ya ku bawa berkas, apa yang kek disiapkan ee," katanya.
Lalu, Erzaldi menyampaikan kemarin sempat berhalangan hadir karena ada acara di Jakarta.
"Kemarin ada acara di Jakarta, ku kan banyak di Jakarta sekarang, mengurus anak-anak, terus ini kan bulan puasa, kita mau lebih khusyuk," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Erzaldi tiba di halaman depan Kantor Kejati Babel menggunakan mobil pribadi Hyundai Ioniq 5.
Mobil berkelir silver itu bernomor polisi BN 1722 ER.
Dia tiba sekitar pukul 10.20 WIB.
Mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna hijau, Erzaldi Rosman tampak santai turun dari mobil.
Dia menuju ruangan PTSP Kejati Babel dengan membawa satu buah map berwarna hijau.
"Ini mau diminta klarifikasi tentang izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan tahun 2018," kata Erzaldi saat diwawancara awak media, Kamis (28/3/2024).
Izin pemanfaatan kawasan hutan yang akan diklarifikasi ke Kejati Babel tersebut berlokasi di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.
"Ku tidak tahu (bermasalah) kenapa, mungkin (kawasan hutan) dijual orang," jelasnya singkat sebelum menemui pihak penyidik Pidsus Kejati Babel.
Pada pemanggilan pertama tersebut, Erzaldi berhalangan hadir.
Dia minta dijadwalkan ulang untuk memenuhi pemanggilan Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kasi Penkum Kejati Babel) Basuki Raharjo.
Basuki menjawab konfirmasi terkait pemanggilan Erzaldi Rosman Djohan.
Erzaldi belum dapat hadir pada pemanggilan pertama karena sedang ada acara lain.
"Erzaldi Rosman Djohan minta untuk dijadwalkan ulang pada hari Kamis 28 Maret 2024," kata Basuki Raharjo, Rabu (27/3/2024).
Basuki Raharjo menyampaikan belum mengetahui terkait perkara korupsi atau bukan, Erzaldi Rosman Djohan dipanggil oleh Kejati Babel.
Sebab, mantan Gubernur Babel periode 2017-2022 tersebut belum sempat hadir memberikan klarifikasi.
Selain itu, Basuki Raharjo juga menyampaikan, perkara yang menyebabkan Erzaldi Rosman Djohan dipanggil tersebut sifatnya masih tertutup atau belum bisa dipublikasikan kepada publik secara luas.
Hanya saja, diungkapkan oleh Basuki bahwa surat pemanggilan terhadap Erzaldi Rosman Djohan berasal dari Pidsus Kejati Babel.
"Panggilan Pidsus, sifatnya (perkara) masih tertutup," kata Basuki Raharjo.
Untuk diketahui, saat ini Kejati Babel sedang menangani kasus korupsi dari berbagai sektor seperti perusakan lingkungan untuk pertambangan timah dan mafia tanah.
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.