Kasus Lapangan Bola Paal Satu

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Lurah Paal Satu Berlanjut, Gugatan Batal Dicabut

Sidang praperadilan penetapan tersangka Lurah Paal Satu, MY, yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lapangan bola tetap berlanjut.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan tipikor lapangan bola Paal Satu di Pengadilan Negeri Tanjungpadan Belitung, Rabu (27/3/2024) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sidang praperadilan penetapan tersangka Lurah Paal Satu, MY, yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lapangan bola tetap berlanjut pada Rabu (27/3/2024).

Hal tersebut karena kuasa hukum MY membatalkan pencabutan gugatan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum MY, yakni Wandi, Ardiansyah dan Dinendra, sempat mengajukan pencabutan gugatan pada sidang praperadilan pertama.

Namun ketika hakim tunggal Endi Nursatria membuka sidang kedua, kuasa hukum menyatakan pembatalan pencabutan gugatan.

Sehingga hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda jawaban termohon dan keterangan ahli.

Pihak termohon yang diwakili Anggoro Wicaksono dan Arizal itu dalam jawabannya menyatakan jika proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai perundang-undangan.

Diawali dengan pemeriksaan 12 saksi dan tiga ahli semenjak Maret 2023 sampai 5 Maret 2024.

Kemudian, berbekal dengan bukti permulaan yang cukup maka tim penyidik Kejari Belitung menetapkan dua orang tersangka yaitu MY oknum Lurah Paal Satu dan IS selaku pemohon SKT.

Oleh sebab itu, pihak termohon meminta kepada hakim menerima jawaban mereka dan menolak permohonan prapid dari pemohon.

Selain itu menyatakan penetapan tersangka sah secara aturan dan perundang-undangan.

Usai membacakan dakwaan, pihak termohon langsung menghadirkan ahli yaitu Gianto selaku Auditor BPKP Provinsi Kepulauan Babel.

Sementara itu, kuasa hukum IS, tersangka dalam kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu telah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Bahkan proses persidangan sudah berjalan tiga kali hingga agenda keterangan saksi dan ahli.

Kuasa Hukum Heru Andeska dan Sakri Tawangsalaka dari A&T Lawyer menilai kasus tersebut mengarah pada sengketa lahan yang justru mengarah pada keperdataan bukan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikarenakan lahan lapangan bola paal satu yang terletak di Jalan Bintara itu masih dalam proses pendaftaran dan belum dinyatakan aset daerah.

"Sementara klien kami punya alas hak berupa surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia. Sekarang pemda apa dasar menyatakan itu aset, kalau SK bupati apakah menjelaskan kepemilikan lahan," ujarnya.

Ia menjelaskan semenjak awal, kliennya mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) berdasarkan alas hak surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1972 atas nama ayah kliennya.

Menurutnya lahan tersebut dulunya satu hamparan seluas 37.000 meter persegi dan pada tahun 1982 lahan sekitar 8.000 meter persegi dipinjam pakai oleh masyarakat untuk lapangan bola.

Kemudian pada tahun 2022, kliennya mengajukan lahan 8.236 meter persegi untuk diterbitkan SKT kepada Kelurahan Paal Satu.

Dalam prosesnya, kata Heru, pihak kelurahan juga sudah menjalankan mekanisme mulai dari mediasi dan klarifikasi warga, meminta advis dari BPKAD, Bagian Hukum Setda Belitung serta menyurati ATR/BPN Belitung.

"Apalagi BPKAD sudah jelas menyatakan lahan itu bukan aset pemda," katanya. 

Tidak Ada Aliran Dana

Semenjak proses hukum kasus tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola paal satu juga menyerempet adanya indikasi sejumlah aliran dana.

Namun, Heru selaku kuasa hukum IS membantah jika adanya keterlibatan kliennya dengan aliran dana tersebut.

Ia juga menegaskan dalam perkara tersebut juga harus dijelaskan kerugian negara seperti apa dan penghitungannya oleh instansi berwenang.

"Klien kami tidak ada memberikan aliran dana seperti yang disangkakan. Kalau bicara kerugian negara itu harus jelas, ada penghitungannya dari BPKP," tegasnya.

(Posbelitung.co/dol)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved