Kasus Lapangan Bola Paal Satu

Praperadilan Kasus Lapangan Bola Paal Satu Belitung, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Iwan Sahie

Iwan Sahie, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu pada awal Maret 2024 lalu.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kuasa hukum tersangka IS, Heru Andeska dan Sakri Tawangsalaka dari A&T Lawyers. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung akhirnya membacakan putusan terhadap perkara praperadilan yang diajukan pemohon Iwan Sahie melalui kuasa hukumnya, Heru Andeska dan M Sakri Tawangsalaka, dari Kantor A&T Lawyers pada Selasa (2/4/2024).

Dalam putusannya, hakim tunggal Elizabeth mengabulkan permohonan praperdilan pemohon untuk sebagian.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum tindakan penetapan tersangka atas pemohon Iwan Sahie yang dimaksud dalam surat penetapan tersangka nomor B-378/L.9 tertanggal 5 Maret 2024.

Selain itu, hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum tindakan penahanan pemohon Iwan Sahie sebagaimana dalam surat penahanan nomor PRINT-199/L.9.12/Fd.2/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024.

Hakim juga memerintahkan termohon untuk memulihkan hak-hak dalam kedudukan, harkat serta martabat pemohon.

Baca juga: Beras Masih Jadi Penyumbang Inflasi Tanjungpandan, BPS Belitung: Momentum Bulog Perluas Pangsa Pasar

Membebankan biaya perkara kepada negara dan menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.

"Karena penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, kami minta Kejaksaan secepatnya dan sesegeranya mengeluarkan klien kami dari tahanan," ujar Heru Andeska selaku perwakilan kuasa hukum pemohon kepada Posbelitung.co, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon sempat mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejari Belitung perihal sah tidaknya penetapan tersangka.

Sebab, klien mereka, Iwan Sahie, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu pada awal Maret 2024 lalu.

Selain penetapan tersangka dan penahanan, dalam petisinya kuasa hukum juga meminta proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

Termasuk proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon di kediaman pemohon beberapa waktu lalu.

Namun petisi tersebut tidak dikabulkan oleh hakim.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved