Kasus Lapangan Bola Paal Satu

UPDATE Kasus Tipikor Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Jadi Tersangka

Kejari Belitung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu, Tanjungpandan.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Belitung
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung menetapkan IS sebagai tersangka kasus tipikor Lapangan Bola Paal Satu, pada Jumat (14/6/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.

Pria berinisial IS selaku masyarakat pemohon Surat Keterangan Tanah (SKT) kembali ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Nomor: B-1107/L.9.12/Fd.2/06/2024 pada Jumat (14/6/2024).

Sebelumnya, IS pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun dibebaskan karena majelis hakim mengabulkan sebagai gugatan praperadipannya pada April 2024 lalu.

Kini, IS kembali mendekam di jeruji besi selama 20 hari kedepan mulai dari 14 Juni sampai 3 Juli 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti tambahan sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP, kembali menetapkan IS sebagai tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri melalui siaran rilis, Jumat (14/6/2024).

Ia menjelaskan, setelah melaksanakan isi putusan, tim penyidik Kejari Belitung telah melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam pra peradilan sebelumnya.

Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Lurah Paal Satu.

Kemudian diterbitkan SKT Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 4 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola sekitar 8.236,725 meyer persegi yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu.

Namun sesuai SK Bupati Belitung tanah tersebut merupakan tanah negara atau tanah milik daerah.

Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjualbelikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp452.000.000.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, negara atau aerah mengalami kerugian sebesar Rp2.059.181.250.

"Selain itu, dalam penyidikan, didapatkan fakta terbaru mengenai keterlibatan orang terdekat dari tersangka yang akan diungkap dan ditelusuri oleh penyidik serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ungkap Riki.

Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka IS dalam perkara tersebut, lanjutnya, adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved