Kasus Lapangan Bola Paal Satu
Masuk Tahap Dua, Perkara Dugaan Tipikor Lapangan Bola Paal Satu Belitung Bakal Disidangkan
Kasus dugaan tipikor terhadap penguasaan fasilitas publik lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kabupaten Belitung memasuki babak baru.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kasus dugaan tipikor terhadap penguasaan fasilitas publik lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kabupaten Belitung memasuki babak baru.
Berkas perkara sekaligus barang bukti tersangka IS (62) akhirnya dilimpahkan dari penyidik Seksi Pidana Khusus kepada penuntut umum Kejari Belitung atau tahap dua pada Kamis (11/7/2024) kemarin.
Setelah tahap dua, tersangka IS (62) ditahan oleh penuntut umum selama 20 20 hari ke depan menjelang persidangan.
"Di hari yang sama berkas kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sementara saat ini kami menunggu jadwal sidang dari pengadilan," ujar Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri pada Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka IS pernah mengajukan praperadilan dan dibebaskan berdasarkan putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatannya.
Tetapi, penyidik Pidsus Kejari Belitung kembali menahan tersangka setelah mengumpulkan alat bukti tambahan pada pertengahan Juni 2024 lalu.
Pelimpahan perkara tersebut mengacu kepada pasal 139 KUHAP bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Kemudian, nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang," jelas Riki.
Sebelumnya, tambahnya, penyidik juga telah menyita tanah Lapangan Bola Paal Satu seluas 8.236,725 meter persegi yang telah dikuasai oleh tersangka IS dan merupakan objek dari perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita tanah yang juga dikuasai oleh tersangka IS seluas 2.683,74 meter persegi yang berbatasan langsung dengan lapangan bola.
"Penyidik menilai tanah tersebut merupakan satu hamparan lapanngan bola yang sebelumnya telah diterbitkan SKT secara terpisah. Hal itu diduga merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa pidana atau modus yang dilakukan tersangka IS untuk mengambil alih atas tanah lapangan bola," ungkap Riki.
Sementara itu, berkas tersangka pertama MY oknum Lurah Paal Satu sudah dilimpahkan terlebih dahulu oleh penyidik ke penutut umum pada tanggal 2 Juli 2024 lalu.
Kedua tersangka diduga telah melakukan tipikor penguasaan Lapangan Bola Paal Satu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.059.181.250.
Para tersangka disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Kajari Belitung Perintahkan Kasasi Atas Perkara Tipikor Lapangan Bola Paal Satu |
![]() |
---|
JPU Kejari Belitung Ajukan Banding Atas Perkara Iwan Sahie Penguasaan Fasilitas Publik Paal Satu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Tipikor Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Praperadilan Kasus Lapangan Bola Paal Satu Belitung, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Iwan Sahie |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung Tolak Permohonan Praperadilan Lurah Paal Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.