Kasus Lapangan Bola Paal Satu

Kajari Belitung Perintahkan Kasasi Atas Perkara Tipikor Lapangan Bola Paal Satu

Dalam putusan banding tanggal 31 Desember 2024 lalu, Iwan Sahie dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama tiga tahun.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar, saat hadir dalam dialog Ruang Kita Pos Belitung pada Senin (6/1/2025) lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro memerintahkan jajarannya mengajukan kasasi terhadap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penguasaan fasilitas publik Lapangan Bola Paal Satu

Kasasi dilayangkan atas putusan Pengadilan Tinggi Babel terhadap terdakwa Iwan Sahie dalam perkara tersebut.

Dalam putusan banding tanggal 31 Desember 2024 lalu, Iwan Sahie dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama tiga tahun. 

"Putusan itu dianggap masih jauh dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama enam tahun. Jadi JPU kembali mengajukan upaya hukum kasasi," kata Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro pada Jumat (17/1/2025). 

Sebelumnya, terdakwa Iwan Sahie sudah diadili atas perkara dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas 8.236 meter persegi. 

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp100 juta pada tanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp407 juta. 

Tetapi, putusan tersebut dianggap terlalu rendah dari tuntutan JPU dan dinilai belum memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat. 

Sehingga JPU mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Babel. 

Tertanggal 31 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved