Kasus Korupsi Timah

TERUNGKAP Hubungan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah, Sama-sama Kaya Raya

Harvey Moeis ditetapkan tersangka lantaran posisinya sebagai perwakilan smelter PT RBT

Editor: Alza
Dok Kejagung
Pemegang saham PT RBT Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah oleh Kejagung. 

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara.

Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sita uang Aon

Kejagung juga telah menyita uang di kediaman pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon di Koba, Bangka Tengah sekitar Rp100 miliar.

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 14 tersangka.

Alwin Albar mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk dijadikan tersangka.

Selanjutnya, yang terbaru Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor PT QSE, dan PT SD.

Ada juga rumah tinggal milik bos perusahaan swasta HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024) lalu.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menyita barang bukti elektronik.

Ada juga kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 atau sekitar Rp22 miliar, yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi.

Juga terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).

Posbelitung.co

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved