Kasus Korupsi Timah
TERUNGKAP Hubungan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah, Sama-sama Kaya Raya
Harvey Moeis ditetapkan tersangka lantaran posisinya sebagai perwakilan smelter PT RBT
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Pasal yang disangkakan kepada Helena Lim adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Ketut Sumedana, Selasa (26/3/2024).
Helana Lim dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.
Pada rilis Sabtu (9/3/2024) lalu, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mengumumkan penggeledahan di lakukan di dua kantor swasta dan rumah seseorang berinisial HL dengan atribusi "pihak swasta" di Jakarta.
Sebelumnya, dalam penggeledahan 6-8 Maret 2024 itu, Kejagung menyita uang Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura serta barang bukti elektronik berupa kumpulan dokumen terkait.
Jika ditotal uang disita adalah sekitar Rp33 miliar.
Penggeledahan di PT QSE dan rumah HL ini, bagian dari penyidikan Kejagung soal dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.