Sosok

2 Sosok Inilah yang Bikin Harvey Moeis Jadi Tajir dalam Bisnis Timah, Satunya Dirut Perusahaan

Harvey Moeis mendapat restu dari Riza Pahlevi untuk menampung timah ilegal dari IUP PT Timah.

Editor: Alza
Dok Kejagung
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah oleh Kejagung. 

Uang itu dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024," kata Ketut Sumedana, Rabu (27/3/2024).

Helena Lim tersangka

Sebagai Manager PT QSE, Helena Lim dianggap bertanggung jawab atas pusaran korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Dia bekerja sama dengan para tersangka sebelumnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya orang lain.

Modus yang dilakukan Helena Lim adalah pada tahun 2018-2019, membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, kegiatan tersebut untuk keuntungan pribadi Helena Lim dan tersangka lainnya.

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Pasal yang disangkakan kepada Helena Lim adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Ketut Sumedana, Selasa (26/3/2024).

Helana Lim dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved