Berita Kriminalitas

Curi Handphone saat Korban Tidur, Warga Asal Lampung Ini Dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka

Sulaiman alias Herman (40) warga asal Provinsi Lampung dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Selasa (26/3).

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Istimewa/Dok. Polres Bangka
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk pelaku pencurian di Desa Deniang Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Kelambit Buser Polres Bangka menangkap Sulaiman alias Herman (40), warga asal Provinsi Lampung, pada Selasa (26/3/2024) atas kasus pencurian di Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian di Kecamatan Riausilip tersebut bermula dari terjadinya kasus pencurian yang terjadi pada Minggu (24/3/2024). 

Korban melaporkan pencurian di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.

Menurut keterangan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah kediaman korban dengan cara mendorong pintu depan rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil handphone yang diletakkan di lantai tengah. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.

Kemudian juga terjadi aksi pencurian di Dusun Puntik Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.

Korban pencurian melaporkan pencurian handphone miliknya yang hilang saat korban sedang tidur dan mengalami kerugian mencapai Rp Rp3,6 juta.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian menyelidiki kasus pencurian di dua lokasi tersebut dipimpin Kanit Buser Aipda Hendra Yadi dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan korban dan saksi. 

Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diburu keberadaannya, Selasa (26/3) didapatkan informasi terkait pelaku di kawasan Deniang Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.

Tak menyia-nyiakan informasi, Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Sulaiman alias Herman. 

"Pelaku yang dibekuk mengenal para korban dan mencari kesempatan untuk melakukan aksinya di rumah para korban," kata Ogan Teguh Imani, Kamis (28/3/2024).

Herman mengakui telah mencuri di Desa Deniang dan Kampung Puntik Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, polisi memburu barang bukti dan berhasil mengamankan 5 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. 

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka.

"Masih kita dalami kemungkinan pelaku beraksi di TKP lainnya," kats AKP Ogan Teguh Imani

(Posbelitung.co/die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved