Kejagung Akan Sita Harta 16 Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Termasuk Penikmatnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada 16 tersangka korupsi timah saja.

Editor: Alza
IST/Puspenkum Kejagung RI
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi. 

"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah).

Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Kemudian, saat ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut mengamini hal tersebut.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.

"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor).

Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.

Ketut menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.

Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka Baru

Punya Suami Kaya Raya dan Mampu Beli Jet Pribadi, Sandra Dewi Justru Kepergok Pakai Baju Murah!
Punya Suami Kaya Raya dan Mampu Beli Jet Pribadi, Sandra Dewi Justru Kepergok Pakai Baju Murah! (instagram.com/fashion.sandra.dewi)

Sebelumnya, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Firman menilai hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tentu turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.

"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Lantaran hal tersebut, Fiman menjelaskan peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.

"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved