Kejagung Akan Sita Harta 16 Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Termasuk Penikmatnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada 16 tersangka korupsi timah saja.

Editor: Alza
IST/Puspenkum Kejagung RI
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi. 

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh.

Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.

Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.

"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Terlebih kepada keluarga maupun orang di sekitarnya, agar lebih waspada dengan adanya aliran dana ilegal.

"Harus dihukum juga supaya ada efek jera. Sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," sebut Firman.

Menurut Firman seorang istri tentunya mengetahui darimana sumber penghasilan di keluarganya.

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan suaminya," imbuh Firman.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan adanya kemungkinan penyidikan secara mendalam terhadap orang-orang terdekat Harvey Moeis yang berpotensi menjadi tersangka juga.

"Tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi kepada calon tersangka lainnya, baik tersangka itu adalah saudaranya ataupun pasangannya," ujar Firman.

Kerugian negara Rp271 triliun

Korupsi ini menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Jumlah Rp271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan nonhutan di Bangka Belitung (Babel).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved