Kejagung Akan Sita Harta 16 Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Termasuk Penikmatnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada 16 tersangka korupsi timah saja.
"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.
Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektare.
Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektare.
Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.
Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektare baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.
Kompas.com/Posbelitung.co/tribunnews.com
Biodata Said Didu Eks Sekretaris BUMN Sindir Kejagung Tak Berani Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
PT Timah Kunjungi Keluarga Korban Laka Tambang di Bangka Barat, Beri Dukungan Moril dan Materil |
![]() |
---|
Sosialisasi MediaMIND Buka Wawasan Tentang Peran PT Timah dalam Mendukung Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Penertiban Tambang Ilegal di IUP PT Timah di Bangka Barat, 8 Unit PIP dan 12 Pekerja Diamankan |
![]() |
---|
PT Timah Sosialisasi MediaMIND di Babel, Peluang Gali Wawasan Soal Kontribusi MIND ID dan PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.