Biodata Singkat Emil Ermindra Eks Dirut Keuangan PT Timah, Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun

Selama 23 tahun di dunia perbankan, membuat kemampuan Emil Ermindra semakin terasah.

Editor: Alza
(IST/Puspenkum Kejagung RI)
Jampidsus Kejagung RI tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat (16/2/2024). 

POSBELITUNG.CO - Sepak terjang Emil Ermindra di dunia keuangan tak diragukan lagi.

Selama 23 tahun di dunia perbankan, membuat kemampuan Emil Ermindra semakin terasah.

Terakhir di dunia perbankan, Emil Ermindra menjabat Kepala Divisi Perencanaan Strategis, Kepala Eksekutif Regional di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Selama 23 tahun dia berkarya di bank nasional.

Kemudian, atas keahliannya itu, Emil Ermindra bergabung di PT Timah Tbk.

Di perusahaan pertambangan itu, dia didapuk sebagai Direktur Keuangan PT TIMAH Tbk pada tahun 2016.

Namun, posisi Emil diganti berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tahun 2020.

Selama empat tahun, yakni 2016-2020, Emil bergelut di dunia keuangan pertimahan.

Baca juga: Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah yang Lengser di Periode Kedua, Kini Jadi Tersangka

Dalam rentang waktu itu pula, PT Timah Tbk dibidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Emil Ermindra tergelincir bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode, 2016-2021 dan April 2021-Desember 2021.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi dan Emil Ermindra sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).

Mereka terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024). 

Baca juga: BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut nama 5 orang tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah: 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved