Kasus Korupsi Timah
Ini Kata Robert Bonosusatya Alias RBS Saat Ditanya Hubungan dengan Smelter PT Refined Bangka Tin
RBS tak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
POSBELITUNG.CO - Selama 13 jam diperiksa sebagai saksi, Robert Bonosusatya atau RBS pulang ke rumahnya, Senin (1/4/2024) malam.
Dia diperiksa dalam perkara korupsi timah mulai pukul 09.00 WIB.
RBS tak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tidak ada pernyataan RBS saat ditanya soal hubungannya dengan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dia juga tak mau menjawab peran Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT.
"Tanyaka ke penyidik saja," kata RBS.
Nama RBS muncul dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Kuntadi mengatakan penyidik ingin memastikan posisi RBS di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT.
Apakah sebagai pengurus, benefit official ownership atau tidak terkait sama sekali,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/4/2024) dilansir dari mediaindonesia.com.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut RBS atau Robert Bonosusatya yang memerintah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca juga: Biodata Singkat Boyamin Saiman, Ungkap Sosok RBS Terlibat Korupsi Timah Rp271 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung.
Harta Harvey Moeis telah disita Kejagung yakni dua mobil mewah, uang Rp10 miliar, dan 2 juta dolar Singapura.
Begitu juga di kediaman Helena Lim, Kejagung menyita uang Rp10 miliar.
Mereka diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca juga: BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.