Kasus Korupsi Timah

UANG Thamron Alias Aon yang Disita Kejagung Rp165 Miliar, Berkali-kali Lipat dari Harvey Moeis

Aon ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Tayang:
Editor: Alza
Kolase/(IST/Puspenkum Kejagung RI)
BOS Timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon (kanan) dan anak buahnya Achmad Albani (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. 

Penggeledahan tersebut dilakukan usai Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.  

Dua mobil mewah Harvey Moeis kini sudah terparkir di Gedung Kejagung RI sejak Senin (1/4/2024) malam.

Blokir rekening

Pada Senin (1/4/2024), Kejaksaan Agung RI (Kejagung) rupanya sudah memblokir rekening suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah. 

Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan. Pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini.

Dan itu masih berkembang (total jumlah uangnya)," ujarnya pada Senin (1/4/2024).

Selain itu, kediaman Harvey dan Sandra di Pakubuwono, Jakarta Selatan juga sudah digeledah pada Senin (1/4/2024). 

"Penggeledahan memang benar di Pakubuwono.

Soal aliran dana tidak bisa kami jawab di sini, mohon untuk tidak berasumsi," ungkapnya.

Ketika ditanya perihal kemungkinan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan terseret dalam kasus tersebut, kejaksaan Agung tak mau banyak berspekulasi dengan kemungkinan.

"Kami tidak bicara soal kemungkinan.

Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum berdasarkan undang-undang, karena terkait alat bukti, jadi nggak berandai-andai," katanya.

Kasus korupsi tersebut diketahui merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Di kesempatan yang sama, Kuntadi juga mengungkapkan Harvey Moeis telah dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved