Mengenal Thamron Alias Aon dan Toni, Kakak Adik 'Raja' Timah Bangka Terseret Perkara Korupsi Timah

Hingga saat ini, sudah 16 orang jadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun tersebut.

Editor: Alza
Kolase/(IST/Puspenkum Kejagung RI)
BOS Timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon (kanan) dan anak buahnya Achmad Albani (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. 

POSBELITUNG.CO - Perkara dugaan korupsti timah di Bangka Belitung terus diselidiki Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, sudah 16 orang jadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun tersebut.

Terakhir, Harvey Moeis yang mengenakan rompi merah muda dan ditahan Kejagung.

Ternyata, dari 16 tersangka ini, ada yang memiliki hubungan saudara kandung.

Mereka adalah Thamron alias Aon, yang memiliki adik bernama Toni Tamsil.

Aon merupakan official benefit ownership CV Venus Inti Perkasa.

Dia terkenal sebagai bos timah asal Koba, Bangka Tengah.

Aon menjadi tersangka korupsi timah Kejagung pada 6 Februari 2024 lalu.

Adiknya, Toni Tamsil ditahan karena menghalangi penyidikan kasus yang menyeret Aon.

Pada Desember 2023 lalu, rumah Aon digeledah Kejagung dan menyita Rp165 miliar uang tunai, logam mulia, dan puluhan alat berat.

Diketahui, pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.

"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura.

Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).

Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved