Mengenal Thamron Alias Aon dan Toni, Kakak Adik 'Raja' Timah Bangka Terseret Perkara Korupsi Timah

Hingga saat ini, sudah 16 orang jadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun tersebut.

Editor: Alza
Kolase/(IST/Puspenkum Kejagung RI)
BOS Timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon (kanan) dan anak buahnya Achmad Albani (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. 

Dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan dalam hal agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.

"Lapas sifatnya 24 jam kapan pun siap menerima atau dititipkan dari luar," katanya.

Sejauh ini diketahui hanya seorang Toni Tamsil yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan tidak diketahui sampai kapan karena wewenang dari Kejati Babel.

Kemudian, Kajati Babel Asep Maryono ketika dikonfirmasi soal penitipan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan hanya sekadar membantu Jampidsus Kejagung RI.

"Sekali lagi, Kejati hanya memback up," kata Asep Maryono via WhatsApp, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh bangkapos.com dari sumber terpercaya.

Toni Tamsil ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

(Tribunnews.com/Bangkapos.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved