Berita Viral

Jika Terbukti Selingkuh, Suami drg Anindira, Lettu drg MHA Bakal Hadapi Sanksi Berat Ini

Dia mengunggah kisah perselingkuhan suaminya, Lettu drg MHA di akun Instagram miliknya.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Drg Anindira Puspita dan Lettu drg MH Agam 

POSBELITUNG.CO - Dokter gigi Anindira Puspita menjadi tersangka Polresta Denpasar, Bali.

Kasus yang menjeratnya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia mengunggah kisah perselingkuhan suaminya, Lettu drg MHA di akun Instagram miliknya.

Unggahan itu dilaporkan oleh wanita yang diduga selingkuhan sang suami ke polisi, Maret 2023 lalu.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan kasus dugaan perselingkuhan dengan terlapor Lettu Ckm drg MHA telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Lettu Ckm drg MHA merupakan dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, sementara istrinya dokter gigi umum.

Baca juga: Artis Inisial A, S, dan C Bisa Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Beri Sinyal Ada Tambahan Baru

Ia menjelaskan Pomdam IX/Udayana langsung melakukan penyelidikan saat kasus perselingkuhan pertama kali viral di media sosial.

"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan.

Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," tegasnya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari TribunBali.com.

Diketahui, akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan atas kasus UU ITE seusai menyebarkan berita perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA.

Ia mengaku prihatin karena ada aksi saling lapor dalam kasus ini.

Kolonel Cpm Unggul Wahyudi memastikan proses hukum terhadap Lettu Ckm MHA akan terus diproses karena pelanggarannya termasuk berat.

Di dunia militer, penanganan kasus perselingkuhan dan asusila sudah diatur dalam hukum pidana militer.

Jika dalam proses penyelidikan, Lettu Ckm MHA melakukan perselingkuhan akan diteruskan di peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved